Sunday, January 20, 2013


Perlu diketahui bahwa kepemilikan dalam rumah susun berbeda dengan kepemilikan rumah biasa. Konsep kepemilikan rumah susun tidak terlepas dari kepemilikan atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama. Sehingga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dalam rumah susun juga dipisahkan antara tanah bersama benda bersama, dan bagian bersama. Kepemilikan atas satuan rumah susun adalah berdasarkan perbandingan proporsional (NPP) antara luas sertifikat induk dengan luas unit yang dibeli. Begitu pula untuk bangunannya, juga berdasarkan NPP antara luas bangunan total rumah susun dengan luas bangunan unit yang di beli. 

Rumus perhitungan pajak rumah susun adalah sebagai berikut :

(Luas unit x 100) :   NPP = Luas Bangunan Efektif  (LBE)
                                 Luas Bangunan Bersama (LBB) = Bangunan Bersama - LBE 

(Luas unit x Bumi Bersama) : LBE = Tanah Bersama (TB)
                                                 Bangunan Bersama (BB) = Luas Unit x LBB

NJOP PBB unit rumah susun tersebut adalah sebagai berikut :

TB x harga per meter bumi (tanah secara keseluruhan) = luas bumi
BB x harga per meter bangunan (secara keseluruhan) = luas bangunan
Luas x harga per meter bangunan = luas unit bangunan

Selanjutnya, perhitungan NJOP rumah susun adalah NJOP rumah susun dikurangi Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP) yang berbeda untuk setiap daerahnya.

Semoga bermanfaat.

(Sumber : Cyntia P. Sutrisno, SH/Tabloid Rumah)

0 komentar: