Membeli Tanah Berstatus Girik
Girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik
girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang
tanah tersebut, beserta dengan bangunan yang ada di atasnya. Jadi,
girik tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti
yang ada sekarang.
Tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau di sertifikatkan
pada kantor pertanahan setempat, di lingkungan masyarakat sebutannya
bisa bermacam-macam. Ada yang dinamakan girik, petok D, rincik, ketitir,
dan lain-lain. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dan cek
sebelum membeli tanah girik.
- Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli
- Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik tanah
- Meminta surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari kelurahan/kecamatan atau kepala desa
- Meminta surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/kecamatan atau kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini)
- Meminta surat keterangan dari kelurahan/kecamatan atau kepala desabahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun
- Memastikan bahwa girik tersebut tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
Lebih lanjut, ada baiknya hak atas tanah tersebut dijadikan Sertifikat Hak Milik, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Minta girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik tersebut adalah nama yang akan tercantum dalam Akta Jual Beli nantinya
- Memastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik, kemudian dikuasai secara fisik
- Melakukan permohonan hak dengan mengajukannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah dengan tahapan secara umum, yaitu :
- Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi
- Pengumuman surat permohonan tersebut
- Penerbitan surat keputusan pemberian hak
- Pencetakan sertifikat tanah
Semoga penjelasan ini dapat berguna bagi Anda.
(Sumber : Yulius Setiarto/Tabloid Rumah)
0 komentar:
Post a Comment