Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan pembelian
sebuah apartemen, terutama tentang tanda bukti kepemilikannya. Biasanya,
tanah dimiliki oleh pengembang (developer) yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas. Sehingga, status hukum awal kepemilikan atas tanah
oleh developer tersebut berbentuk Hak Guna Bangun (HGB). Namun nantinya,
sertifikat HGB tersebut akan dipecah atas unit-unitnya menjadi hak
milik strata title. Oleh karena itu hal yang perlu ditanyakan ke
developer apakah status tanah yang nantinya akan dibeli sudah dalam
bentuk sertifikat hak milik strata title di atas HGB. Pastikan juga HGB
nya adalah HGB di atas tanah negara, bukan di atas hak pengelolaan.
Selain bukti kepemilikan tanah, ada baiknya juga kita memastikan bahwa
developer yang membangun apartemen tersebut adalah developer yang dpat
dipercaya dan memiliki track record yang baik. Artinya proyek yang
dikerjakan sebelumnya selalu sesuai jadwal dan tepat waktu dalam membeli
apartemen, ketetapan waktu adalah salah satu faktor yang paling
menentukan bagi kita untuk dapat memperoleh manfaat dari investasi yang
telah direncanakan.
Kita juga bisa menanyakan ke developer, fasilitas bersama apa saja yabg
akan disediakan di apartemen tersebut. Misalnya jumlah lift,
ketersediaan tempat parkir apakah sebanding dengan jumlah unit apartemen
yang ada, serta ketersediaan pertokoan atau mal di sekitar apartemen.
(Sumber : Yulius Setiarto, S.H)
0 komentar:
Post a Comment