Suku bunga KPR fluktuatif dikenal dengan beragam istilah. disebut
suku bunga menurun, suku bunga anuitas dan dinamai pula suku bunga
efektif. Pada dasarnya yang dimaksud adalah jenis suku bunga KPR yang
angsurannya berubah-ubah secara fluktuatif.
Suku bunga ini banyak
diterapkan di bank konvensional, bank umum kebanyakan. Jenis suku bunga
ini memilki beberapa keuntungan bagi nasabah dalam hal rendahnya jumlah
cicilan dibandingkan dengan bank syariah. Dengan plafon kredit yang
sama, dari segi jumlah pinjamannya, tetapi cicilan suku bunga efektif
lebih murah dan cenderung berubah sesuai ketentuan SBI terbaru.
Oleh
perbankan konvensional bentuk penawaran paket kreditnya pun lebih
beragam. Dalam bulan-bulan tertentu, biasanya terdapat paket subsidi
bunga yang berlaku sesuai ketentuan. Paket subsidi tahun baru, paket
imlek, paket lebaran, peket hari kemerdekaan dan lainnya.
Ada jenis paket subsidi suku bunga yang
berlaku di satu tahun pertama, dua tahun pertama, dengan demikian banyak
pertimbangan bisa dipilih bagi nasabah terhadap model cicilan
fluktuatif ini. Akan tetapi, perlu disadari beberapa hal lain yang
disesuaikan dengan kondisi nasabah, dalam hal pelunasan kredit misalnya.
Meski angsurannya murah, jika terjadi pelunasan sebelum tenggat waktu
yang tercantum dalam akad kredit, nasabah dikenakan pinalty 1 – 3 % .
Atau setara dengan jumlah 1 kali angsuran di beberapa bank tertentu.
Juga, berlaku dalam suku bunga KPR fluktuatif komposisi pengurangan
hutang pokok nya lebih dibandingkan bunganya. Disetiap angsuran yang
dibayarkan di tahun pertama hingga tahun ketiga, komposisi nilai
bunganya lebih besar. Berakibat pada tidak signifikannya sisa pokok
hutang jika dilunasi sebelum waktu berakhirnya kredit.
(sumber : propertytoday)
0 komentar:
Post a Comment