Perlu diketahui bahwa kepemilikan dalam rumah susun berbeda dengan kepemilikan rumah biasa. Konsep kepemilikan rumah susun tidak terlepas dari kepemilikan atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama.
Sehingga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dalam rumah susun juga
dipisahkan antara tanah bersama benda bersama, dan bagian bersama.
Kepemilikan atas satuan rumah susun adalah berdasarkan perbandingan
proporsional (NPP) antara luas sertifikat induk dengan luas unit yang
dibeli. Begitu pula untuk bangunannya, juga berdasarkan NPP antara luas
bangunan total rumah susun dengan luas bangunan unit yang di beli.
Rumus perhitungan pajak rumah susun adalah sebagai berikut :
(Luas unit x 100) : NPP = Luas Bangunan Efektif (LBE)
Luas Bangunan Bersama (LBB) = Bangunan Bersama - LBE
(Luas unit x Bumi Bersama) : LBE = Tanah Bersama (TB)
Bangunan Bersama (BB) = Luas Unit x LBB
NJOP PBB unit rumah susun tersebut adalah sebagai berikut :
TB x harga per meter bumi (tanah secara keseluruhan) = luas bumi
BB x harga per meter bangunan (secara keseluruhan) = luas bangunan
Luas x harga per meter bangunan = luas unit bangunan
Selanjutnya, perhitungan NJOP rumah susun adalah NJOP rumah susun
dikurangi Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP) yang berbeda untuk
setiap daerahnya.
Semoga bermanfaat.
(Sumber : Cyntia P. Sutrisno, SH/Tabloid Rumah)
0 komentar:
Post a Comment