Sunday, January 20, 2013

Bebas PPN Untuk Rumah Sederhana (Luas Bangunan s/d 36 m2, Harga Jual s/d 70 juta)



Yang dimaksud Rumah Sederhana (RS) adalah Rumah Sederhana Sehat dan Rumah Inti Tumbuh yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan menggunakan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana Milik, yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang ditetapkan melelui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan 31/PMK.03/2011, mengubah ketentuan mengenai batasan yang diatur Pasal 2, menjadi sebagai berikut .
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas  kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan sebagaimana berikut :
  • Luas Bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
  • Harga jual tidak melebihi Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  • Dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Semoga Bermanfaat.

(Sumber : Cyntia P. Sutrisno, SH/Tabloid Rumah)

0 komentar: