Yang dimaksud Rumah Sederhana (RS) adalah Rumah Sederhana Sehat dan
Rumah Inti Tumbuh yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rumah Susun
Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi
dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun
terpisah dengan menggunakan komunal termasuk Rumah Susun Sederhana
Milik, yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011
tanggal 28 Februari 2011, pemerintah kembali melakukan penyesuaian
terhadap batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun
Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan
lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang ditetapkan melelui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan 31/PMK.03/2011, mengubah ketentuan
mengenai batasan yang diatur Pasal 2, menjadi sebagai berikut .
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui
fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan
sebagaimana berikut :
- Luas Bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
- Harga jual tidak melebihi Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
- Dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Semoga Bermanfaat.
(Sumber : Cyntia P. Sutrisno, SH/Tabloid Rumah)
0 komentar:
Post a Comment