Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
- Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
:
- Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
- Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
- Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).
- Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat nikah/cerai
- Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
- Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
- Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
- Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
0 komentar:
Post a Comment