Pembiayaan pemilikan rumah dengan tambahan benefit berupa adanya
fasilitas pembiayaan tambahan yang dapat diambil nasabah pada waktu
tertentu sepanjang coverage atas agunannya masih dapat meng-cover total
pembiayaannya dan dengan memperhitungkan kecukupan debt to service ratio
Nasabah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai Pembiayaan Griya BSM Optima
adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer) yang telah
bersertifikat, baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer,
dan memungkinkan bagi Nasabah untuk menambah fasilitas pembiayaannya
guna pemenuhan kebutuhan konsumer lainnya sepanjang DSR dan coverage atas agunannya masih meng-cover total pembiayaannya.
Persyaratan:
Individu/perorangan dengan kriteria sebagai berikut:
- Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
- Pekerjaan:
Golongan Pekerjaan | Minimal Masa Kerja/ Pengalaman Usaha | Maksimal Jangka Waktu Pembiayaan |
Pegawai/karyawan tetap | 2 tahun | 10 tahun |
Wiraswasta | 2 tahun | 5 tahun |
Professional | 2 tahun | 5 tahun |
Usia Nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas
pembiayaan usia pegawai/karyawan tetap maksimal 55 tahun atau belum
pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo
fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.
Manfaat:
- Nasabah dapat mengajukan fasilitas pembiayaan tambahan untuk digunakan tujuan pembiayaan halal lainnya, tanpa harus menyerahkan agunan tambahan. Dalam hal ini agunan Pembiayaan Griya BSM juga harus meng-cover pembiayaan tambahan lainnya
- Pembiayaan sampai dengan 100% dari nilai obyek pembiayaan tambahan, selama total nilai plafon Pembiayaan Griya BSM dan pembiayaan tambahan ≤ nilai likuidasi agunan, setelah dilakukan taksasi atau retaksasi atas agunan untuk pembiayaan Griya BSM yang telah berjalan
- Meningkatkan retensi dan loyalitas terhadap Nasabah Pembiayaan Griya BSM yang berkualitas baik. Untuk pengajuan pembiayaan tambahan atas penurunan outstanding Pembiayaan Griya BSM (existing), hanya diberikan bagi Nasabah dengan kategori lancar selama 1 (satu) tahun terakhir
- Untuk take over fasilitas PPR dari bank lain. Dengan outstanding pokok Nasabah yang telah berkurang, calon Nasabah dapat memindahkan fasilitas PPR-nya plus pembiayaan untuk memenuhi kebutuhannya yang lain, seperti untuk pembelian motor, elektronik, home appliance, dan sebagainya.
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk menambah pembiayaan lain selain rumah
- Maksimum plafon pembiayaan fleksibel selama agunan masih mencukupi
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.
- Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Pembiayaan dapat ditambah hingga 100% dari harga taksasi agunan yang diikat
- Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM
- Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip Gaji &Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
- Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.
0 komentar:
Post a Comment