Sekilas Bank Muamalat
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia
yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya.
Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang
didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas.
Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada
menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil).
Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil,
dan sewa.
Sejak kehadirannya pada 27 Syawwal 1412 Hijriah, Bank Muamalat telah
membuka pintu kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bank
syariah. Kehadiran Bank Muamalat tidak hanya untuk memposisikan sebagai
bank pertama murni syariah, namun dilengkapi dengan keunggulan jaringan Real Time On Line
terluas di Indonesia. Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan melalui
312 gerai yang tersebar di 33 provinsi, didukung jaringan lebih dari
3.800 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, serta merupakan
satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu
di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pembiayaan Hunian Syariah
Pembiayaan Hunian Syariah adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Pembiayaan Rumah Indent, Pembangunan dan Renovasi.
Peruntukkan :
Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal
55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk wiraswasta atau profesional
pada saat jatuh tempo pembiayaan
Fitur Unggulan :
- Pembiayaan hingga jangka waktu 15 tahun
- Uang muka ringan minimal 10%*
- Adanya pilihan angsuran tetap hingga lunas atau kesempatan angsuran yang lebih ringan
- Plafond hingga Rp 25 miliar
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
- Dapat digunakan untuk:
- pembelian rumah/ruko/rukan/kios/apartemen baru maupun bekas,
- take over kpr/pembiayaan sejenis dari bank lain
- Nilai pembiayaan yang tinggi hingga 90% dari nilai rumah*
Fitur Umum :
- Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
- Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
- Dapat diajukan dengan sumber pendapatan gabungan dari gaji karyawan dan penghasilan sebagai wiraswasta dan/atau profesional
- Untuk akad murabahah dimungkinkan uang muka 0% dengan syarat calon nasabah bersedia menyerahkan agunan tambahan yang diterima oleh Bank
- Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
- Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
Persyaratan Calon Nasabah :
Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
- Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP untuk plafond pembiayaan di atas Rp 100 juta
- Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
- Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
- Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta dan profesional)
- Fotocopy dokumen bangunan yang akan dibeli: SHM/SHGB, IMB dan denah bangunan
Informasi Lebih Lanjut Bisa Menghubungi :
0 komentar:
Post a Comment