Sunday, January 20, 2013

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Standard Chartered

Housing loan dari Standard Chartered Bank merupakan produk kredit kepemilikan rumah yang memberikan proses mudah serta suku bunga kompetitif. Housing Loan membantu memenuhi kebutuhan finansial properti Anda, seperti: 
1. Pembelian baru: Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen baru atau bekas dari Standard Chartered Bank, tinggal tunjuk dan lengkapi persyaratannya, kami akan proses dengan segera.
2. Refinancing: Pengalihan KPR/KPA Anda dari bank lain, dengan bunga kompetitif.
3. Equity Loan (Kredit Multi Guna) dari Standard Chartered Bank untuk memenuhi segala kebutuhan Anda dengan aset properti sebagai agunan Anda.
Keunggulan Housing Loan:
Jangka Waktu
Jangka waktu kredit sampai dengan 25 tahun memberikan Anda fleksibilitas dalam mengatur keuangan.
Tujuan Kredit
Kredit dapat digunakan untuk pembelian properti yang bervariasi dari rumah, ruko/rukan, apartemen dan tanah dengan jenis penggunaan yang juga fleksibel yaitu dapat digunakan sebagai tempat tinggal ataupun investasi.
Jangka Waktu
Jangka waktu pembayaran yang fleksibel antara 1- 25 tahun
Batas pinjaman hingga 10 milyar
Nikmati kebebasan finansial untuk mewujudkan impian Anda.
Batas Kredit dari Nilai Agunan
Nikmati maksimal batas kredit (LTV) sampai dengan 80% dari nilai appraisal bank terhadap agunan
Metode Pembayaran
Kemudahan pembayaran melalui kasir Standard Chartered Bank dan lebih dari 10.000 ATM Standard Chartered Bank serta jaringan ATM Bersama.

FITUR

Tujuan Penggunaan Kredit • Pembelian baru
• Refinancing / Take Over
• Multiguna / Loan Against Property / Equity Loan
Plafon Kredit • Minimal Rp 500.000.000,-
• Maksimal Rp 10.000.000.000,-
• Khusus untuk Ruko maksimal Rp 3.000.000.000,-
Batas Kredit Terhadap Nilai Agunan (LTV) • Sampai dengan 80% dari nilai appraisal Bank terhadap agunan
Tenor • Minimal 1 tahun
• Maksimal 25 tahun
• Maksimal 10 tahun untuk ruko
Collateral • Tujuan Pembelian Properti :
    o Untuk dihuni (owner occupied/residential)
    o Investasi – disewakan
    o Investasi lainnya
• Maksimum usia properti adalah 40 tahun pada saat jatuh tempo kredit. Properti dengan usia lebih dari 40 tahun masih dapat di proses dengan maksimal LTV 60% dari harga tanah.
• Jenis Properti : Rumah, Apartemen, Ruko
• Memiliki sertifikat berupa HGB/SHM.atau strata title untuk apartment
• Jaminan/ Sertifikat harus dibaliknama ke atas nama debitur atau istri debitur atau keluarga debitur
• Untuk sertfikat yang dibalik nama atas nama kerluarga debitur harus minimum berusia 18 tahun


Persyaratan Pengajuan:
  • Warga Negara Indonesia
  • Atas nama perorangan (bukan badan usaha).
  • Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah.
  • Usia maksimum 65 tahun pada saat kredit berakhir.
  • Memiliki penghasilan tetap
Persyaratan Dokumen:
A. Dokumen Agunan   • Fotokopi sertifikat HM/HGB/Strata title.
  • Fotokopi IMB/ijin penggunaan bangunan untuk apartemen
  • Fotokopi denah bangunan*
  • Fotokopi PBB terakhir
  • Rincian anggaran renovasi (khusus renovasi)
B. Dokumen Pribadi
Dokumen Debitur Karyawan Pengusaha Profesional
Fotokopi KTP Pemohon
Fotokopi KTP Suami dan atau Istri
Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Nikah
Fotokopi NPWP Pemohon
Surat pisah harta (jika ada)
Fotokopi SPT/PPh 21
Fotokopi SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Akta Pengesahan Menkeh**

Fotokopi izin praktek

Slip gaji terakhir/Surat keterangan penghasilan***

Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir***
Keterangan:
* Jika diperlukan
** Khusus pengusaha dengan badan hukum/PT
*** Jika joint income, dokumen pasangan harus disertakan
Biaya - Biaya :
1st year Annual Fee • 1% dari plafon kredit
2nd year & subsequent year Annual Fee • Rp. 100.000,- per tahun
Administration • 1‰ (permil) untuk plafon < Rp. 1 milyar
• Rp. 1.000.000 untuk plafon di atas Rp. 1 milyar
Insurance Premium Asuransi Jiwa
• Sesuai dengan rate premi dari perusahaan asuransi rekanan (ditutup sebesar plafond kredit, selama jangka waktu kredit) biaya sekaligus dibayar dimuka
Asuransi Kerugian
• Sesuai dengan tabel premi dari perusahaan asuransi rekanan (ditutup sebesar nilai bangunan, selama jangka waktu kredit) biaya sekaligus dibayar dimuka
Notary Fee • Sesuai dengan biaya Notaris rekanan untuk Perjanjian Kredit & Pengikatan Agunan
Early Redemption Fee • Untuk fixed 1 dan 2 tahun: 2% dari jumlah pelunasan jika pelunasan dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah pencairan dana
• Untuk fixed 3 tahun: 2% dari jumlah pelunasan jika pelunasan dilakukan dalam jangka waktu 4 tahun setelah pencairan dana
• Untuk fixed 5 tahun: 2% dari jumlah pelunasan jika pelunasan dilakukan dalam jangka waktu 6 tahun setelah pencairan dana
• Lewat masa holding period dikenakan biaya administrasi pelunasan Rp. 250.000 untuk pelunasan sebagian dan Rp. 500.000 untuk pelunasan seluruhnya
Late Charges • 2% dari angsuran perbulan
• Fee dan Charges di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan Program Promosi yang berlaku

0 komentar: