Sunday, January 20, 2013


KPR Panin adalah fasilitas kredit yang dipergunakan untuk pembelian rumah, villa, ruko, rukan, apartemen, kavling dari perorangan, developer hingga agen properti dengan mudah dan aman.
Nikmati berbagai keuntungan dari KPR Panin :
- Rendah dan ringan
  Dengan suku bunga rendah serta biaya yang ringan, Anda masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan
  lainnya.
- Cepat
  Proses persetujuan hanya dalam 3 hari kerja.
- Lebih fleksibel
  Keleluasaan pembiayaan hingga 20 tahun, sehingga Anda akan mudah mengatur keuangan dan besarnya
  angsuran setiap bulannya
- Untuk segala kebutuhan
  Pembiayaan dapat digunakan utnuk pembelian tempat tinggal, investasi, pembangunan kavling, renovasi,
  konstruksi hingga refinancing.
- Kendali ditangan Anda
  Jika Anda memiliki kelebihan dana maka dapat digunakan untuk pelunasan kredit baik sebagian maupun
  seluruhnya.
- Kemudahan pembayaran angsuran
  Cukup dengan menyediakan dana di rekening Tabungan Panin, Panin Bank akan melakukan pendebetan
  setiap bulan untuk pembayaran angsuran kredit rumah Anda.
- Di mana saja juga bisa
  Dengan dukungan lebih dari 300 kantor cabang di seluruh Indonesia, Anda dapat dengan mudah dan
  dekat untuk mendapatkan fasilitas KPR Panin.
- Aman tersimpan
  Sertifikat kepemilikan dan dokumen-dokumen Anda lainnya tersimpan dengan aman pada kami sehingga
  pada masa kredit selesai dapat langsung diserahkan.
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Batas usia min 21 tahun atau sudah menikah
3. Karyawan tetap / profesional / wiraswasta
4. Batas usia maks . 55 tahun untuk karyawan
5. Batas usia maks . 60 tahun untuk profesional / wiraswasta

Persyaratan dokumen :
1. Fotokopi KTP Pemohon (Karyawan, Pengusaha, Profesional)
2. Fotokopi KTP Suami / Istri (Karyawan, Pengusaha, Profesional)         
3. Fotokopi Kartu Keluarga (Karyawan, Pengusaha, Profesional)
4. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta (Karyawan, Pengusaha, Profesional)
5. Fotokopi NPWP/SPT PPh21 (Karyawan, Pengusaha, Profesional)
6. Data Keuangan dan/atau Rekening Koran/ tabungan 3 bulan terakhir  (Karyawan, Pengusaha,
    Profesional)
7. Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja Asli dari perusahaan (Karyawan)
8. Fotokopi Surat Izin Praktek dan / atau Surat Pengangkatan (Profesional)
9. Fotokopi Laporan Keuangan Usaha  (Pengusaha)
10. Fotokopi SIUP dan TDP/ Akta Perusahaan (Pengusaha)
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor Bank Panin Terdekat atau melalui call center kami :

0 komentar: